I. Sejarah Badan Pusat Statistik (BPS)
1.1. Masa pemerintahan Hindia Belanda
Pada bulan Februari 1920 di
kantor Statistik untuk pertama kalinya didirikan oleh Direktur
Pertanian, Kerajinan dan Perdagangan dan berkedudukan di Bogor. Kantor
ini diserahi tugas untuk mengolah dan mempublikasikan data statistik. Pada bulan Maret 1923 dibentuk suatu komisi yang bernama Komisi untuk
Statistik yang anggotanya merupakan wakil dari tiap – tiap departemen.
Komisi tersebut diberi tugas untuk merencanakan tindakan – tindakan yang
mengarah sejauh mungkin untuk mencapai kesatuan dalam kegiatan di
bidang statistik di Indonesia. Selain dari itu, Komisi ini mengurus
terutama bagian statistik yang dimuat di dalam Laporan Indonesia yang
sebelumnya disebut Laporan Kolonial. Pada bulan September 1924 nama
lembaga tersebut diganti menjadi Kantor Pusat Statistik dan dipindahkan
ke Jakarta. Bersamaan dengan itu beralih pula pekerjaan mekanisme
Statistik Perdagangan yang sekarang disebut Kantor Bea Cukai. Kantor
Pusat Statistik selain mencakup bidang administrasi mencakup juga bagian
yang menangani Urusan Umum, Statistik Perdagangan, Statistik Pertanian,
Statistik Kerajinan, Statistik Konjungtor, Statistik Sosial. Kegiatan
statistik pada era ini diarahkan untuk mendukung kebijskan yang ditenpuh
oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Komisi ini juga pernah melakukan
suatu kegiatan statistik yang bersifat monumental yaitu Sensus Penduduk
1930, yang merupakan sensus penduduk yang pertama kali dilakukan di
Indonesia.
1.2. Masa Pemerintahan Jepang Pada Juni 1942 Pemerintah
Jepang baru mengaktifkan kembali kegiatan statistik yang utamanya
diarahkan untuk memenuhi kebutuhan perang/militer. Dan tugas serta
fungsi kegiatan statistik pada saat itu lebih terkonsentrasi untuk
keperluan militer. 3.1.3 Masa Pemerintahan RI Setelah Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 kegiatan
statistik ditangani oleh lembaga baru yaitu Kantor Penyelidikan
Perangkaan Umum Republik Indonesia ( KAPPURI ). Perkembangan berikutnya
KAPPURI dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dan berada di
bawah dan bertangggungjawab kepada Mentri Kemakmuran. Dengan Keputusan
Presiden RI Nomor 172 Tahun 1957, terhitung mulai 1 Juni 1957 KPS diubah
menjadi Biro Pusat Statistik, dan urusan statistik yang semula menjadi
tanggung jawab dan wewenang Menteri Perekonomian dialihkan menjadi
wewenang dan berada di bawah Perdana Menteri. Berdasarkan Keppres ini
pula secara formal nama Biro Pusat Statistik dipergunakan. 3.1.4
Masa Orde Baru – Sekarang Seiring dengan perkembangan jaman, khususnya
pada pemerintahan Orde Baru, untuk memenuhi kebutuhan dalam perencanaan
dan evaluasi pembangunan, mutlak dibutuhkan data statistik. Untuk
mendapatkan data secara tepat dan akurat, salah satu unsurnya adalah
pembenahan organisasi BPS. Dalam masa orde baru ini, BPS telah
mengalami empat kali perubahan stuktur organisasi :
1. Peraturan
pemerintah No.16 Tahun 1980 tentang organisasi BPS.
2. Peraturan
pemerintah No.6 tahun 1980 tentang organisasi BPS.
3. Peraturan
pemerintah No.2 Tahun 1992 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan dan
tata kerja BPS.
4. Undang – undang No.16 tahun 1997 tentang statistik
5. Keputusan presiden RI No.86 tahun 1998 tentang BPS.
6. Keputusan
kepala BPS No.100 tahun 1998 tentang organisasi dan tata kerja BPS.
7.
PP 51 tahun 1998 tentang penyelenggaraan statistik. Tahun 1968,
ditetapkan peraturan pemerintah No.16 tahun 1968 yaitu yang mengatur
organisasi dan tata kerja di pusat dan daerah. Tahun 1980, peraturan
pemerintah No. 6 tahun 1980 tentang organisasi sebagai pengganti
peraturan pemerintah No.16 tahun 1968. berdasarkan peraturan pemerintah
No. 6 tahun 1980 di tiap provinsi terdapat perwakilan BPS dengan nama
kantor satistik provinsi dan di kabupaten atau kotamadya terdapat cabang
perwakilan BPS dengan nama kantor statistik kabupaten atau kotamadya.
Pada tanggal 19 Mei 1997 menetapkan tentang statistik sebagai pengganti
UU No.6 dan 7 tentang sensus dan statistik. Pada tanggal 17 Juli 1998
dengan keputusan presiden RI No. 89 tahun 1998, ditetapkan BPS sekaligus
mengatur tata kerja dan stuktur organisasi BPS yang baru.
II. Visi dan
Misi
Adapun visi Badan Pusat Statistik adalah menjadi sumber informasi
statistik sebagai tulang punggung informasi pembangunan nasional dan
regional, didukung sumber daya manusia yang berkualitas, ilmu
pengetahuan dan teknologi informasi yang muktahir. Sedangkan misi
Badan Pusat Statistik adalah untuk menjunjung pembangunan nasional BPS
mengembangkan misi mengarahkan pembangunan statistik pada penyediaan
data statistik yang handal dan bermutu, efektif dan efesien, peningkatan
kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik dan pengembangan
ilmu statistik. III. Kedudukan dan Fungsi Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik sebagai lembaga pemerintah non departemen yang
berada dibawah dan bertanggungjawab kepada presiden (Keppres No. 86
tahun 1998), dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan beberapa ketentuan
perundangan :
1. UU No.16 tentang statistik
2. Keputusan presiden No. 86
tahun 1998 tentang BPS 3. Peraturan pemerintah No.51 tahun 1999 tentang
penyelenggaraan statistik. Berdasarkan keputusan presiden No. 86 tahun
1998 dalam menyelenggarakan statistik dasar melaksanakan koordinasi dan
kerja sama serta mengembangkan dan membina statistik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi yang diselenggarakan
Badan Pusat Statistik adalah :
1. Perumusan kebijaksanaan perencanaan,
pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan analisis di bidang
statistik produksi dan kependudukan serta bidang statistik distribusi
dan neraca nasional.
2. Pembinaan dan pelaksanaan kooordinasi kegiatan
statistik dengan departemen dan instansi lainnya dalam mengembangkan
bebagai jenis statistik yang diperlukan, serta pelaksanaan kerjasama di
bidang statistik dengan lembaga/organisasi lain baik di dalam maupun
luar negeri.
3. Penyajian data kepada pemerintah dan masyarakat dari
hasil kegiatan statistik produksi dan kependudukan serta statistik
distribusi dan neraca nasional secara berkala baik dari hasil penelitian
sendiri maupun dari data sekunder.
4. Penyebarluasan statistik melalui
berbagai cara baik langsung maupun tidak langsung.
5. Pengelolaan
keuangan, kepegawaian dan organisasi, perlengkapan dan perbekalan, serta
memberikan pelayanan administrasi di lingkungan BPS.
IV. Tata Kerja
Badan Pusat Statistik Para deputi wajib melaksanakan koordinasi dan
kerja sama teknis statistik di dalam dan di luar negeri sesuai dengan
bidang tugas masing – masing dan harus melaporkan kepada kepala BPS.
Dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sibronisasi dan sinlifiksi, baik dalam lingkungan masing –
masing antara satuan unit organisasi di lingkungan BPS maupun dengan
instansi lainnya di luar BPS sesuai bidang masing – masing.
V. Tugas BPS
Menurut Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 1992 tugas PBS adalah :
1. Melakukan kegiatan statistik yang ditugaskan kepadanya oleh
pemerintah, antara lain dibidang pertanian, agraria, pertambangan,
perindustrian, perhubungan, perdagangan, kependudukan, sosial,
ketenagakerjaan, keuangan, pendapatan nasional, pendidikan, dan
keagamaan. 2. Atas nama pemerintah malaksanakan koordinasi di lapangan
kegiatan statistik dari segenap instansi pemerintah baik di pusat maupun
di daerah dengan tujuan mencegah dilakukannya pekerjaan yang serupa
oleh dua atau lebih instansi, memajukan keseragaman dalam penggunaan
definisi, klasifikasi, dan lain – lain. 3. Mengadakan segala daya agar
masyarakat menyadari akan tujuan dan kegunaan statistik.
Berdasarkan
Keppres ini Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden serta mempunyai tugas : 1. Memimpin BPS sesuai dengan tugas
dan fungsi BPS serta membina aparatur BPS agar berdayaguna dan
berhasilguna. 2. Menentukan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang
statistik yang secara fungsional menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan umum yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah. 3. Membina dan melaksanakan koordinasi
dengan departemen dan instansi lainnya dalam mengembangkan berbagai
jenis statistik yang diperlukan, serta melaksanakan kerjasama di bidang
statistik dengan lembaga/organisasi lain baik di dalam maupun di luar
negeri.
Wakil Kepala BPS berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala BPS serta mempunyai tugas : 1. Membantu Kepala BPS dalam
membina dan mengembangkan administrasi BPS agar berdayaguna dan berhasil
guna. 2. Membantu Kepala BPS dalam mengkoordinasikan tugas – tugas
Deputi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Statistik dan Perwakilan BPS di
daerah. 3. Mewakili Kepala BPS dalam hal Kepala BPS berhalangan. Deputi
Administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan pengelolaan
keuangan, kepegawaian dan organisasi, perlengkapan dan perbekalan,
pengendalian, serta memberikan pelayanan administrasi di lingkungan BPS.
Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi BPS yang mempunyai tugas menyelenggarakan
pembinaan kegiatan perencanaan program dan metodologi statistik, system
informasi statistik, pengolahan hasil sensus, survei dan data sekunder
serta analisis dan pengembangan statistik. Deputi Statistik Produksi
dan Kependudukan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS
yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan kegiatan statistik
pertanian, industri, konstruksi, pertambangan dan energi, kesejahteraan
rakyat, serta statistik demografi dan ketenagakerjaan. Deputi
Statistik Produksi dan Neraca Nasional adalah unsur pelaksana sebagian
tugas dan fungsi BPS yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan
kegiatan statistik harga dan keuangan, perdagangan dan jasa, serta
neraca nasional.
VI. Struktur Organisasi Badan Pusat Statistik
Struktur organisasi BPS dipimpim oleh seorang kepala dibantu oleh bagian
tata usaha. Tata usaha terdiri dari : 1. Sub bagian urusan dalam 2. Sub
bagian perlengkapan dan perbekalan 3. Sub bagian keuangan Uraian tugas
bagian Tata Usaha: 1. Menyusun program kerja tahunan bagian 2.
Mengatur dan melaksanakan perhimpunan dan penyusunan program kerja
tahunan, baik rutin maupun proyek kantor BPS provinsi dan menyimpannya
ke BPS. 3. Mengatur dan melaksanakan urusan dalam yang meliputi surat
menyurat, pengadaan dan percetakan arsip, rumah tangga, pemeliharaa
gedung, keamanan dan ketertiban lingkungan, serta perjalanan dinas dalam
dan luar negeri. 4. Mengatur dan melaksanakan urusan perlengkapan dan
perbekalan yang meliputi penyusunan rencana kebutuhan, penyaluran dan
pengemasan, penyimpanan pergudangan, inventaris, penghapusan, serta
pemeliharaan peralatan dan perlengkapan. 5. Mengatur dan melaksanakan
urusan keuangan yang meliputi tata usaha keuangan, perbendaharaan,
verifikasi dan pembukuan.
Organisasi BPS berdasarkan Keppres RI Nomor 6
Tahun 1992 terdiri atas :
1. Kepala
2. Wakil Kepala
3. Deputi
Administrasi
4. Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik
5. Deputi
Statistik Produksi dan Kependudukan
6. Deputi Statistik Produksi dan
Neraca Nasional
7. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Statistik
8.
Perwakilan BPS di Daerah
9. Unit Pelaksanaan Teknis Deputi Perencanaan
dan Analisis Statistik ( PAS ) mengkoordinasi 3 biro yakni : 1. Biro
Perencanaan dan Pengendalian 2. Biro Pengolahan dan Penyajian 3. Biro
Analisa dan Pengembangan
Deputi Pembinaan Statistik mengkoordinir 4
Biro, yakni : 1. Biro Statistik dan Industri 2. Biro Statistik
Distribusi 3. Biro Statistik Sosial dan Kpendudukan 4. Biro Statistik
Neraca Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar