Translate

Rabu, 09 Oktober 2013

SEJARAH SINGKAT BADAN PUSAT STATISTIK (BPS)


I. Sejarah Badan Pusat Statistik (BPS)
1.1. Masa pemerintahan Hindia Belanda 
Pada bulan Februari 1920 di kantor Statistik untuk pertama kalinya didirikan oleh Direktur Pertanian, Kerajinan dan Perdagangan dan berkedudukan di Bogor. Kantor ini diserahi tugas untuk mengolah dan mempublikasikan data statistik. Pada bulan Maret 1923 dibentuk suatu komisi yang bernama Komisi untuk Statistik yang anggotanya merupakan wakil dari tiap – tiap departemen. Komisi tersebut diberi tugas untuk merencanakan tindakan – tindakan yang mengarah sejauh mungkin untuk mencapai kesatuan dalam kegiatan di bidang statistik di Indonesia. Selain dari itu, Komisi ini mengurus terutama bagian statistik yang dimuat di dalam Laporan Indonesia yang sebelumnya disebut Laporan Kolonial. Pada bulan September 1924 nama lembaga tersebut diganti menjadi Kantor Pusat Statistik dan dipindahkan ke Jakarta. Bersamaan dengan itu beralih pula pekerjaan mekanisme Statistik Perdagangan yang sekarang disebut Kantor Bea Cukai. Kantor Pusat Statistik selain mencakup bidang administrasi mencakup juga bagian yang menangani Urusan Umum, Statistik Perdagangan, Statistik Pertanian, Statistik Kerajinan, Statistik Konjungtor, Statistik Sosial. Kegiatan statistik pada era ini diarahkan untuk mendukung kebijskan yang ditenpuh oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Komisi ini juga pernah melakukan suatu kegiatan statistik yang bersifat monumental yaitu Sensus Penduduk 1930, yang merupakan sensus penduduk yang pertama kali dilakukan di Indonesia.
1.2. Masa Pemerintahan Jepang Pada Juni 1942 Pemerintah Jepang baru mengaktifkan kembali kegiatan statistik yang utamanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan perang/militer. Dan tugas serta fungsi kegiatan statistik pada saat itu lebih terkonsentrasi untuk keperluan militer. 3.1.3 Masa Pemerintahan RI Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 kegiatan statistik ditangani oleh lembaga baru yaitu Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia ( KAPPURI ). Perkembangan berikutnya KAPPURI dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dan berada di bawah dan bertangggungjawab kepada Mentri Kemakmuran. Dengan Keputusan Presiden RI Nomor 172 Tahun 1957, terhitung mulai 1 Juni 1957 KPS diubah menjadi Biro Pusat Statistik, dan urusan statistik yang semula menjadi tanggung jawab dan wewenang Menteri Perekonomian dialihkan menjadi wewenang dan berada di bawah Perdana Menteri. Berdasarkan Keppres ini pula secara formal nama Biro Pusat Statistik dipergunakan. 3.1.4 Masa Orde Baru – Sekarang Seiring dengan perkembangan jaman, khususnya pada pemerintahan Orde Baru, untuk memenuhi kebutuhan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan, mutlak dibutuhkan data statistik. Untuk mendapatkan data secara tepat dan akurat, salah satu unsurnya adalah pembenahan organisasi BPS. Dalam masa orde baru ini, BPS telah mengalami empat kali perubahan stuktur organisasi :
1. Peraturan pemerintah No.16 Tahun 1980 tentang organisasi BPS. 
2. Peraturan pemerintah No.6 tahun 1980 tentang organisasi BPS. 
3. Peraturan pemerintah No.2 Tahun 1992 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan dan tata kerja BPS. 
4. Undang – undang No.16 tahun 1997 tentang statistik 
5. Keputusan presiden RI No.86 tahun 1998 tentang BPS. 
6. Keputusan kepala BPS No.100 tahun 1998 tentang organisasi dan tata kerja BPS. 
7. PP 51 tahun 1998 tentang penyelenggaraan statistik. Tahun 1968, ditetapkan peraturan pemerintah No.16 tahun 1968 yaitu yang mengatur organisasi dan tata kerja di pusat dan daerah. Tahun 1980, peraturan pemerintah No. 6 tahun 1980 tentang organisasi sebagai pengganti peraturan pemerintah No.16 tahun 1968. berdasarkan peraturan pemerintah No. 6 tahun 1980 di tiap provinsi terdapat perwakilan BPS dengan nama kantor satistik provinsi dan di kabupaten atau kotamadya terdapat cabang perwakilan BPS dengan nama kantor statistik kabupaten atau kotamadya. Pada tanggal 19 Mei 1997 menetapkan tentang statistik sebagai pengganti UU No.6 dan 7 tentang sensus dan statistik. Pada tanggal 17 Juli 1998 dengan keputusan presiden RI No. 89 tahun 1998, ditetapkan BPS sekaligus mengatur tata kerja dan stuktur organisasi BPS yang baru. 
II. Visi dan Misi 
Adapun visi Badan Pusat Statistik adalah menjadi sumber informasi statistik sebagai tulang punggung informasi pembangunan nasional dan regional, didukung sumber daya manusia yang berkualitas, ilmu pengetahuan dan teknologi informasi yang muktahir. Sedangkan misi Badan Pusat Statistik adalah untuk menjunjung pembangunan nasional BPS mengembangkan misi mengarahkan pembangunan statistik pada penyediaan data statistik yang handal dan bermutu, efektif dan efesien, peningkatan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik dan pengembangan ilmu statistik. III. Kedudukan dan Fungsi Badan Pusat Statistik 
Badan Pusat Statistik sebagai lembaga pemerintah non departemen yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada presiden (Keppres No. 86 tahun 1998), dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan beberapa ketentuan perundangan : 
1. UU No.16 tentang statistik 
2. Keputusan presiden No. 86 tahun 1998 tentang BPS 3. Peraturan pemerintah No.51 tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik. Berdasarkan keputusan presiden No. 86 tahun 1998 dalam menyelenggarakan statistik dasar melaksanakan koordinasi dan kerja sama serta mengembangkan dan membina statistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Fungsi yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik adalah : 
1. Perumusan kebijaksanaan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan analisis di bidang statistik produksi dan kependudukan serta bidang statistik distribusi dan neraca nasional. 
2. Pembinaan dan pelaksanaan kooordinasi kegiatan statistik dengan departemen dan instansi lainnya dalam mengembangkan bebagai jenis statistik yang diperlukan, serta pelaksanaan kerjasama di bidang statistik dengan lembaga/organisasi lain baik di dalam maupun luar negeri. 
3. Penyajian data kepada pemerintah dan masyarakat dari hasil kegiatan statistik produksi dan kependudukan serta statistik distribusi dan neraca nasional secara berkala baik dari hasil penelitian sendiri maupun dari data sekunder. 
4.  Penyebarluasan statistik melalui berbagai cara baik langsung maupun tidak langsung. 
5. Pengelolaan keuangan, kepegawaian dan organisasi, perlengkapan dan perbekalan, serta memberikan pelayanan administrasi di lingkungan BPS. 
IV. Tata Kerja 
 Badan Pusat Statistik Para deputi wajib melaksanakan koordinasi dan kerja sama teknis statistik di dalam dan di luar negeri sesuai dengan bidang tugas masing – masing dan harus melaporkan kepada kepala BPS. Dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sibronisasi dan sinlifiksi, baik dalam lingkungan masing – masing antara satuan unit organisasi di lingkungan BPS maupun dengan instansi lainnya di luar BPS sesuai bidang masing – masing. 
V. Tugas BPS 
Menurut Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 1992 tugas PBS adalah : 1. Melakukan kegiatan statistik yang ditugaskan kepadanya oleh pemerintah, antara lain dibidang pertanian, agraria, pertambangan, perindustrian, perhubungan, perdagangan, kependudukan, sosial, ketenagakerjaan, keuangan, pendapatan nasional, pendidikan, dan keagamaan. 2. Atas nama pemerintah malaksanakan koordinasi di lapangan kegiatan statistik dari segenap instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah dengan tujuan mencegah dilakukannya pekerjaan yang serupa oleh dua atau lebih instansi, memajukan keseragaman dalam penggunaan definisi, klasifikasi, dan lain – lain. 3. Mengadakan segala daya agar masyarakat menyadari akan tujuan dan kegunaan statistik. 
Berdasarkan Keppres ini Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta mempunyai tugas : 1. Memimpin BPS sesuai dengan tugas dan fungsi BPS serta membina aparatur BPS agar berdayaguna dan berhasilguna. 2. Menentukan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang statistik yang secara fungsional menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. 3. Membina dan melaksanakan koordinasi dengan departemen dan instansi lainnya dalam mengembangkan berbagai jenis statistik yang diperlukan, serta melaksanakan kerjasama di bidang statistik dengan lembaga/organisasi lain baik di dalam maupun di luar negeri. 
Wakil Kepala BPS berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPS serta mempunyai tugas : 1. Membantu Kepala BPS dalam membina dan mengembangkan administrasi BPS agar berdayaguna dan berhasil guna. 2. Membantu Kepala BPS dalam mengkoordinasikan tugas – tugas Deputi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Statistik dan Perwakilan BPS di daerah. 3. Mewakili Kepala BPS dalam hal Kepala BPS berhalangan. Deputi Administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan pengelolaan keuangan, kepegawaian dan organisasi, perlengkapan dan perbekalan, pengendalian, serta memberikan pelayanan administrasi di lingkungan BPS. Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan kegiatan perencanaan program dan metodologi statistik, system informasi statistik, pengolahan hasil sensus, survei dan data sekunder serta analisis dan pengembangan statistik. Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan kegiatan statistik pertanian, industri, konstruksi, pertambangan dan energi, kesejahteraan rakyat, serta statistik demografi dan ketenagakerjaan. Deputi Statistik Produksi dan Neraca Nasional adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan kegiatan statistik harga dan keuangan, perdagangan dan jasa, serta neraca nasional. 
VI. Struktur Organisasi Badan Pusat Statistik 
Struktur organisasi BPS dipimpim oleh seorang kepala dibantu oleh bagian tata usaha. Tata usaha terdiri dari : 1. Sub bagian urusan dalam 2. Sub bagian perlengkapan dan perbekalan 3. Sub bagian keuangan Uraian tugas bagian Tata Usaha: 1. Menyusun program kerja tahunan bagian 2. Mengatur dan melaksanakan perhimpunan dan penyusunan program kerja tahunan, baik rutin maupun proyek kantor BPS provinsi dan menyimpannya ke BPS. 3. Mengatur dan melaksanakan urusan dalam yang meliputi surat menyurat, pengadaan dan percetakan arsip, rumah tangga, pemeliharaa gedung, keamanan dan ketertiban lingkungan, serta perjalanan dinas dalam dan luar negeri. 4. Mengatur dan melaksanakan urusan perlengkapan dan perbekalan yang meliputi penyusunan rencana kebutuhan, penyaluran dan pengemasan, penyimpanan pergudangan, inventaris, penghapusan, serta pemeliharaan peralatan dan perlengkapan. 5. Mengatur dan melaksanakan urusan keuangan yang meliputi tata usaha keuangan, perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan. 
Organisasi BPS berdasarkan Keppres RI Nomor 6 Tahun 1992 terdiri atas : 
1. Kepala 
2. Wakil Kepala 
3. Deputi Administrasi 
4. Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik 
5. Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan 
6. Deputi Statistik Produksi dan Neraca Nasional 
7. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Statistik 
8. Perwakilan BPS di Daerah 
9. Unit Pelaksanaan Teknis Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik ( PAS ) mengkoordinasi 3 biro yakni : 1. Biro Perencanaan dan Pengendalian 2. Biro Pengolahan dan Penyajian 3. Biro Analisa dan Pengembangan 
 Deputi Pembinaan Statistik mengkoordinir 4 Biro, yakni : 1. Biro Statistik dan Industri 2. Biro Statistik Distribusi 3. Biro Statistik Sosial dan Kpendudukan 4. Biro Statistik Neraca Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar